Palu, SatuSulteng.com – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, secara simbolis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Prosesi ini berlangsung di aula kantor BPK Sulawesi Tengah pada Kamis (27/3/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Palu menyampaikan bahwa laporan keuangan ini telah disusun sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa laporan keuangan wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintahan mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu,” ujar Wakil Wali Kota Imelda.
Lebih lanjut, wakil wali kota menegaskan bahwa penyusunan laporan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mensyaratkan laporan pertanggungjawaban keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, yang semuanya disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palu Tahun 2024 ini telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan mencakup berbagai aspek penting, seperti pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan, perubahan saldo anggaran, operasional, hingga catatan keuangan lainnya.
“Kami berharap dengan penyerahan laporan ini, kita dapat terus bergandengan tangan dan bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Semua ini sejalan dengan program-program Pemerintah Kota Palu yang bersinergi dengan kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia,” pungkas Wakil Wali Kota.
Acara penyerahan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)