Touna, Satusulteng.com – Seorang warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) berinisial IAH alias Idris (25) harus berurusan dengan Kepolisian Polres Touna atas perbuatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). IAH alias Idris dinyatakan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Rskrim) Polres Touna atas kasus tindak pidana Curanmor pada bulan Desember 2017 lalu.
“Jadi tersangka IAH alias Idris ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka tindak pidana Curanmor yang terjadi pada Bulan Desember 2017 lalu,” kata Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Jafar AR, Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, S.IK dan Kasubag Humas L. Hasanudin, SH, pada saat Konfrensi Pers, di Ruang Rapat Utama Polres Touna, Jumat (9/2/18).
Kapolres mengatakan, tersangka IAH telah melakukan tindak pidana Curanmor diwilayah Kabupaten Touna sebanyak dua kali yakni pada 4 Desember 2017 sekitar jam 22.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo dan pada tanggal 11 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete.
“Tersangka dalam melakukan aksi pencurian menggunakan kunci palsu dengan cara memutar kunci kearah kanan sehingga kendaraan motor hidup kemudian langsung dibawa lari tersangka,” kata AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK dihadapan sejumlah wartawan.
Lanjut Kapolres, bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah kunci palsu merek yamaha, 1 buah motor yamaha mio sporti warna hitam bernomor polisi DN 2808 YP, 1 buah motor yamaha mio sporti warna hitam bernomo polisi DN 3067 LE, 1 buah STNK atas nama H. Baso Darwis dan uang tunai sebanyak Rp.1.019.000.
“Tersangka IAH disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, bahwa saat ini penanganan perkara yang dilakukan oleh tersangka IAH berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) olehnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Touna (Tahap II).
“Jadi pada hari ini juga Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Touna untuk disidangkan di pengadilan Poso atas perbuatannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena mengimbau kepada masyarakat untuk mawas diri dan meningkatkan kewaspadaan jaga barang-barang berharga yang dimiliki, satu diantaranya sepeda motor.
“Masyarakat harus berhati-hati pada saat memarkirkan dan menaruh motornya. Harus dikunci stang. Biar lebih aman pasang kunci ganda,” pesannya.(yahya).