Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu, Bpk. Drs. Hidayat, M.Si bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) kota Palu saat melakukan penandatangan bersama himbauan bagi masyarakat pada Senin, 10 Desember 2018 di Ruang Kerja Wali Kota Palu.
Himbauan tersebut berisi tentang larangan pemanfaatan kawasan yang terdampak Likuifaksi, tsunami, dan lempengan besar Palu-koro sebelum adanya hasil kajian Geologi dari Bappenas, Badan Geologi Kementerian ESDM RI, dan BMKG Pusat.
Dengan dikeluarkannya himbauan tersebut diatas, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang sebelumnya memiliki aktivitas maupun hunian yang berada di lokasi terdampak Likuifaksi, Tsunami, dan Lempengan Besar Palu-koro kiranya dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas pada lokasi-lokasi tersebut diatas, seraya menunggu hasil kajian geologi yang nantinya akan diumumkan resmi oleh pemerintah Kota Palu. Hal ini dalam rangka untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat itu sendiri.