Walikota Minta Hiburan Malam Agar Beroperasi Setelah Tarwih

Palu, Satusulteng.com –

Pemerintah Kota Palu mengatur sejumlah tempat usaha seperti tempat hiburan malam, restoran, warung makan, cafe, panti pijat dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah.

“Pengaturan ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Palu tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 Masehi,” kata Wali Kota Palu Hidayat saat memimpin rapat koordinasi di Setda Kota Palu, Selasa.

Hidayat memaparkan bahwa bagi para pemilik usaha cafe/warung kopi, rumah makan dapat membuka usahanya pada siang hari dan malam hari dengan ketentuan tidak terbuka secara transparan pada siang hari, kemudian tidak menggunakan musik pada malam hari sebelum selesai shalat tarwih.

Selanjutnya, tidak memasang spanduk menu-menu makanan di depan tempat usaha dan atau menutup menu yang sudah ada.

Begitupun para pemilik usaha hiburan karaoke/diskotik dan sejenisnya agar tidak mengoperasikan usahanya selama bulan suci Ramadhan kecuali malam hari setelah selesai shalat tarwih pada Pukul 21.30 -24.00 Wita.

“Saya minta pemilik usaha khususnya tempat hiburan malam agar melaksanakan pengawasan secara internal terhadap usahanya,” kata mantan penjabat Bupati Sigi itu.

Ia juga mengimbau, seluruh masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu agar menghargai masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka atau umum maupun aktivitas yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah puasa.

Hidayat menguraikan, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut dilakukan oleh Satuan Pol PP Kota Palu dan Satgas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (K5) yang sudah ada di 46 Kelurahan di bawah kendali Polres Palu dan Kodim 1306/Donggala.

Rapat koordinasi itu dipimpin Wali Kota Palu dan dihadiri Ketua DPRD Palu, Ishak Cae, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kemenag Palu, MUI, FKUB, Gerakan Pemuda Ansor, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Palu.***

Exit mobile version