Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E memimpin pertemuan bersama tim Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK untuk Koordinasi.
Secara garis besar rapat koordinasi tersebut yakni pemetaan kerawanan korupsi dan pelayanan publik daerah sektor pendidikan-IPAK di Kota Palu.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu pada Jumat 13-10-2023.
Dari pihak KPK diwakili Ketua Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Basuki Haryono.
Hadir pula Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M, Ketua Ombudsman Sulteng, Ikbal Andi Magga. Para kepala OPD dan pejabat lainnya. Serta sejumlah perwakilan Kepala Sekolah.
Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kunjungan pihak KPK ke Pemkot Palu. Tentunya akan banyak masukan berharga yang akan disampaikan. Harapan kita bisa mendapatkan banyak masukan berharga untuk kita aplikasikan dalam hal pencegahan korupsi.
Serta meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Baik dilingkungan pendidikan, OPD lainnya.
Sementara itu, Ketua Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Basuki Haryono menyampaikan bahwa tugas dan wewenang KPK
Tugas KPK diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebutnya lagi, peran KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas.
Penyelidikan dan Penyidikan:
KPK menyelidiki kasus korupsi, termasuk penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti.
Penuntutan: Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pelaku korupsi ke pengadilan dengan dukungan tim jaksa yang ahli.
Penguatan Pengadilan: Komisi Pemberantasan Korupsi berperan dalam proses persidangan dan memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi.
Pengawasan Putusan: KPK memantau pelaksanaan hukuman dan pemulihan aset hasil korupsi. (*/Red)