Palu, Satusulteng,com – Walikota Palu diwakili Setda Kota Palu, Irmayanti, S.Sos, MM, memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan walikota Palu tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Rapat dilaksanakan di ruang pertemuan bagian pembangunam Setda Kota Palu pada Jumat (27/1/2023) pukul 15.00 Wita.
Hadir mendampingi Asisten 2 Setda Kota Palu dr.H.Husaema, M.M, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Palu Dra H.Fadel Hi Saman, Sekretaris PU Kota Palu, pejabat dan Dewas PDAM Kota Palu serta pejabat Pemkot Palu lainnya.
Setda Kota Palu menyampaikan agar pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal ke BUMD yakni Perumda PDAM Kota Palu, harus betul-betul di gunakan sebaik baiknya untuk pengembangan perusahaan sesuai rencana bisnis serta terinci dalam lampiran Perwalinya dan tentunya akan dievaluasi.
“Pemanfaatan penyertaan modal ke BUMD, harus betul-betul digunakan sebaik-baiknya untuk pengembangan perusahaan sesuai rencana bisnis serta terinci dalam lampiran Perwalinnya,” katanya. (*/SS1)