Palu, SatuSulteng.com – Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Tanggal 14 Agustus 2023.
Acara dilaksanakan di ruang rapat Bantaya pada Rabu 08-11-2023. Wakil Wali Kota Palu, menyampaikan kenapa harus ada yang namanya “Perwali” agar ketika ada penyetoran kita aman.
“Dikarenakan semua hal yang didahulukan dengan suatu peraturan Wali Kota kuat bisa dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
Disebutkannya bahwa dalam Perwali banyak peraturan didalamnya sehingga ketika membuat suatu forum seperti Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kalau kita membuat suatu forum kemudian harus ada ketua, saya kira itu akan terjaringan dan dilakukannya pertanggung jawaban sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, hal itu bukan untuk pribadi karena CSR yang ada digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palu.
Seraya mengimbau untuk para peserta sosialisasi setibanya di kantor masing-masing dapat menyampaikan hasil dari sosialisasi ini.
“Tolong yang hadir hari ini sampaikan ke kantornya masing-masing bahwa sosialisasi itu seperti ini,” ujar wanita berkerudung itu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kota Palu, Dinas UMKM Kota Palu, Bappeda Kota Palu serta dinas terkait lainnya beserta para pelaku usaha. (*/Red)