Palu, SatuSulteng.com – Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kelautan Perikanan telah disetujui DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Sulteng, Senin (16/10/2023).
Wagub Ma’mun Amir saat membacakan Pidato Gubernur Sulteng mengatakan “saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada dewan yang terhormat, atas pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pembahasan/penetapan rancangan peraturan provinsi sulawesi tengah tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan dalam kegiatan sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa persidangan ke-I Tahun kelima tahun 2023.
Lebih lanjut Dalam pidatonya Gubernur Sulteng menyampaikan bahwa Pembentukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan yang diprakarsai oleh dprd provinsi sulawesi tengah adalah salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan kita semua untuk menata bidang kelautan dan perikanan demi menjaga kesinambungan sumber kekayaan daerah kita untuk kesejahteraan masyarakat sulawesi tengah.Jelas Wagub Ma’mun Amir
Oleh karena itu, dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan menjadi peraturan daerah pada hari ini, “saya menilainya sebagai langkah maju dan langkah baru bagi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
Mengingat sebaran perundang-undangan pusat di bidang kelautan dan perikanan yang selama ini menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah telah terintegrasi dalam satu regulasi di daerah, sehingga lebih pasti dan tidak bias dalam penerapannya.”terang Wagub
Untuk itu, dalam jangka waktu ke depan ini, pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanan, dan biro hukum harus segera menyusun peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan perda, dan diikuti dengan penyiapan sarana prasarana yang memadai dalam penegakannya. Sebab apabila hal ini tidak terwujud, maka dapat dipastikan bahwa peraturan daerah ini nantinya hanya menjadi peraturan daerah yang mandul dan tidak bermakna apa-apa. Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan diperlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah dan dewan yang terhormat untuk mengawal peraturan daerah ini.”papar Wagub
Selain itu Wagub juga menyampaikan bahwa sulawesi tengah dengan luas wilayah perairan mencapai 79,90% dari total wilayah sulawesi tengah dan juga garis pantai sepanjang ±1.295,83 km. Wilayah perairan yang luas ini memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar. Oleh karena itu, agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang besar ini berjalan dengan optimal, maka sudah sepatutnya dikelola dengan menaati prinsip-prinsip pengelolaan laut pada khususnya, laut untuk manusia, laut untuk ekonomi dan laut untuk alam. Hal ini juga mesti diperkuat dengan adanya peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen yuridis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sulawesi tengah untuk kepentingan kita dan juga masa depan anak cucu kita.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua DPRD Arus Abdul Karim diikuti Sekwan serta anggota DPRD Sulteng, Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Sulteng. (*/Foto : Biro Adpim Setda Prov Sulteng)