Palu, Satusulteng.com – Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini juga telah ditetapkan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD Sulteng sebagai berikut :
DPR RI 7 kursi (meliputi wilayah dapil 13 kabupaten/kota di sulawesi tengah)
DPRD Provinsi Sulteng 45 Kursi
Dapil Sulteng 1, 6 kursi, Wilayah Dapil Kota Palu
Dapil Sulteng 2, 7 kursi, Wilayah Dapil Parigi Moutong
Dapil Sulteng 3, 6 kursi, Wilayah Dapil Tolitoli, Buol
Dapil Sulteng 4, 8 kursi, Wilayah Dapil Banggai, Banggai Kepulauan
Dapil Sulteng 5, 10 kursi, Wilayah Dapil Poso, Morowali, Tojo Unauna, Morowali Utara
Dapil Sulteng 6, 8 kursi, Wilayah Dapil Donggala, Sigi