Palu, Satusulteng.com – Pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2016 sekitar Pukul 01.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Palu Barat mengamankan pelaku tindak pidana “ Pencurian” yang terjadi di rumah Pr. DR, umur 17 tahun tepatnya di Jalan Beringin , Kel. Nunu, Kec. Tatanga, Kota Palu. Pelaku tindak pidana “ Pencurian” tersebut berinisial LK. A, umur 28 tahun.
Adapun kronologis kejadian tersebut yakni awalnya pelaku berinisial LK. A masuk ke dalam rumah korban Pr. DR untuk mengambil Dompet milik Pr. DR. Namun pada saat itu Korban Pr. DR terbangun dan berteriak. Dan pelaku Lk. A berusaha untuk melarikan diri namun masyarakat mengejarnya. Usaha pelaku LK. A untuk melarikan diri tersebut pun gagal karena telah berhasil diamankan oleh masyarakat.
Mengetahui kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Palu Barat mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian yang berinisial LK. A tersebut bersama barang bukti pelaku berupa :1 ( satu ) buah dompet dan uang Rp.67.000 ( enam puluh tujuh ribu rupiah ). Kini pelaku tersebut diamankan di Polsek Palu Barat berdasarkan pasal 363 KUHP kasus tindak pidana Pencurian, dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Palu Barat , guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan kepada seluruh masyarakat kota Palu untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati-hati baik saat berada di luar ataupun di dalam rumah. Mari kita bersama-sama mencegah terjadinya tindakan-tindakan kejahatan di kota Palu. Kepolisian Resor Palu menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu agar saat berada di dalam rumah ataupun saat mau meninggalkan rumah , pastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci dan pastikan jendela-jendela rumah sudah tertutup rapat dan terkunci, serta gunakan kunci gembok pada pintu gerbang rumah.
Jangan berikan celah kepada pelaku-pelaku tindakan kejahatan untuk melakukan aksinya. Jadilah Polisi bagi diri sendiri. Diharapkan pula kepada masyarakat kota Palu apabila mengetahui,mengalami, ataupun melihat kejadian-kejadian yang menunjuk pada tindakan kejahatan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Kepolisian Resor Palu akan menindak tegas para pelaku segala bentuk tindak pidana yang ada di Kota Palu dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.