Touna, Satusulteng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) serahkan 1 orang tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (3/5/18).
Tersangka berinisial A alias Amu alias papa Rifal (52) telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban berinisial F (14) sebanyak dua kali di rumah tersangka di Dusun Tangkian Desa Lembanato Kecamatan Togean Kabupaten Touna.
Berdasarkan pantauan media ini penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Touna Bripka Andi Kusnawan, SH bersama dua anggota unit PPA Brigpol Jhon Feric dan Bripda Sandra.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna nomor : B-466/R.2.18/Euh.1/05/2018 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21).
“Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Touna berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B / 20 / II / 2018 / Sulteng / Res Touna, tanggal 18 Februari 2018, tentang pencabulan anak di bawah umur dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 14 / III / 2018 / Reskrim, tanggal 03 Maret 2018,” kata Mantan Kanit 2 Subdit Krimmum Polda Sulteng itu, Kamis (3/5/18).
Evry mengungkapkan, berdasarkan fakta dan analisa kasus tersebut dari keterangan korban berinisial P, tersangka AAH alias papa Rifal telah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali di rumah tersangka di Desa Tangkian, Kecamatan Togean Kabupaten Touna.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1)KUHPidana,” ungkapnya.(yaya).