Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Dr. Muhammad Rizal memimpin langsung jalannya Rapat Pengupahan Kota Palu, pada Selasa, 28 November 2023 di ruang pertemuan Kantor Bappeda Kota Palu.
Rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu dengan melibatkan unsur pengusaha maupun buruh ini, dalam rangka penetapan Upah Minimum Kota Palu tahun 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto menyatakan dalam rapat tersebut menyepakati usulan upah minimum Kota Palu tahun 2024 sebesar Rp3.179.452,55.
Jumlah ini naik sekitar Rp105.557,55 dari nilai upah minimum Kota Palu tahun 2023 yakni sebesar Rp3.073.895.
“Penetapan upah minimum haknya gubernur, wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini juga langsung kita rekomendasikan ke pak gub untuk ditetapkan. Paling lambat sore,” ujar Kadis.
Kadis menyatakan, dalam menyepakati upah minimum tersebut, pemerintah harus mengakomodir dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.
Di samping itu, kenaikan upah minimum ini juga mempertimbangkan beberapa hal termasuk angka pengangguran di Kota Palu.
“Di satu sisi kita juga melihat kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang ada,” ungkap Kadis.
Kadis berharap upah minimum yang ditetapkan nantinya, bisa dijalankan oleh semua pelaku usaha.
Sehingga upah minimum tidak hanya sekedar ditetapkan, namun juga wajib di kawal baik oleh pemerintah maupun pihak terkait. (*/Red)