Touna, Satusulteng.com – Unit Tim Macan Buser Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali membekuk tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial A alias Amu 45 tahun warga Dusun Tangkian Desa Lembanato, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna, Minggu (4/3/18) sekitar pukul 02.10 Wita.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S.IK saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka A alias Amu diamankan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya pada bulan Januari 2018 lalu, terhadap korban Mawar (nama disamarkan) 14 tahun.
“Tersangka A alias Amu ini diamankan berdasaran Laporan polisi nomor : LP-B/20/II/2018/Sulteng/Res Touna,tgl 18 januari 2018, tentang pencabulan anak di bawah umur,” terang Evry nama sapaan Kasat Reskrim Polres Touna itu kepada media ini, Minggu (4/3/18).
Dia mengatakan sesuai laporan kami mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/14/III/2018/Reskrim, tanggal 03 maret 2018.
“Untuk saat ini tersangka telah di arahkan menuju kantor Polsek Una Una untuk selanjutnya akan di bawah menuju Polres Touna guna proses hukum,” tukasnya.(yya).