Touna, Satusulteng.com – Tim Macan Buru Sergap (Buser) Polres Tojo Una Una (Touna) menangkap tersangka kasus pencabulan dibawah umur F (23) warga Desa Awo, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna, di Desa Sempeniti, Kecamatan Una Una, Touna, Kamis (11/1/18) sekitar pukul 10.00 Wita.
Warga Awo tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan tersangka kepada korban berinisial F (15) yang juga masih satu Desa dengan tersangka.
Kasat Resekrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, penangkapan pelaku F warga Desa Awo tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :LP – B / 07 / I / 2018 / Sulteng / Res touna tgl 04 januari 2018. serta sp.kap nomor: Sp.Kap / 02 / I / 2018 / reskrim tgl 11 januari 2018.
“Tersangka F diamankan oleh Tim Buser Macan Polres Touna bersama anggota Polsek Una Una tanpa ada perlawanan di Desa Sempiniti, Kecamatan Una Una,” kata Evry Susanto, Kamis (11/1/18) melalui pesan Washap.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali yakni di rumah tersangka dan dirumah tante korban,” ungkap Evry nama sapaan Kasat Reskrim Polres Touna itu.
Untuk saat ini, kata Evry tersangka sedang telah diamankan di Polsek Una Una dan akan dibawah ke Polres Touna guna proses hukum.
“Jadi saat ini tersangka sudah kami amankan guna proses hukum selanjutnya,” pungkanya.(yahya).