Tolitoli, Satusulteng.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Melalui Dinas Perikanan Tolitoli, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), serta sinergi bersama Instansi terkait melaksanakan pelepasliaran Dugong (mamalia laut) di daerah pantai dusun Taragusung Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara pada Hari Selasa 24 Agustus 2021.
Upaya pelepasliaran Dugong (Dugong dugon) tersebut bermula setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugong yang tertangkap jaring nelayan yang kemudian diikat di daerah pantai dusun Taragusung,Desa Santigi. Dinas Perikanan Tolitoli, Kemudian membentuk Tim Kerja dari beberapa instansi terkait (Lanal, Polri, BKSDA) untuk segera melakukan survey lapangan dan upaya pelepasliaran mamalia laut
tersebut.
Berdasarkan hasil Wawancara dengan Kepala Desa Santigi Bapak Ramli bahwa Dugong tersebut ditangkap sekitar dua minggu yang lalu. Kronologis kejadianya bermula ketika salah seorang warga nelayan di daerah Taragusung menemukan Dugong terperangkap didalam alat tangkap Serok (Keramba Tancap) yang kemudian oleh nelayan tersebut dilepaskan namun berselang beberapa hari kemudian ditemukan terperangkap kembali disekitar lokasi yang sama sehingga kemudian Dugong tersebut diikat oleh warga di sekitar kawasan wisata pantai Taragusung.
Hasil pemeriksaan tim di lapangan menemukan 2 ekor Dugong berjenis kelamin jantan dan betina dalam kondisi hidup dan terikat tali sepanjang ±20 meter pada bagian ekor, tepatnya berlokasi di pantai Taragusung Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara pada titik koordinat 01°21’08.54” N 120°54’05.56” E. Hasil pengukuran morfometrik Dugong betina tersebut meliputi Panjang tubuh 232 cm, lingkar badan 155 cm dan panjang ekor 82 cm (Dewasa) untuk Dugong berjenis kelamin jantan panjang tubuh 180 cm , lingkar badan 140 cm dan panjang ekor 60 cm (remaja).
Dari pemeriksaan fisik ditemukan beberapa goresan bekas luka yang disebabkan gesekangesekan pada saat air surut (dugong betina) kemudian luka jeratan bekas tali pada bagian ekor (jantan). Dokter hewan dari karantina Pertanian turut serta memantau status kesehatan Dugong sebelum dilepaskan. Pengukuran morfometrik dan pemeriksaan fisik dilakukan pada saat kondisi air laut surut terendah untuk memudahkan pengamatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran kedua dugong tersebut kemudian dilepaskan dari jeratan tali yang terdapat pada bagian ekornya. Sembari menunggu air pasang kedua dugong tersebut secara perlahan bergerak menuju tengah laut sampai kemudian tidak terlihat.
Elvonira Semen Selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa Tolitoli merupakan salah satu dari empat daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai pilot project dari Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) sehingga keberadaan Dugong di perairan Tolitoli harus dijaga supaya Dugong di Tolitoli ini tidak sampai punah, dan dihimbau kepada masyarakat pesisir dan Nelayan apabila menemukan Dugong dalam kondisi terperangkap Jaring atau alat tangkap lainnya untuk segera dilepaskan kembali dan jangan ditangkap atau diikat karena di daerah sekitar taragusung ini memang merupakan habitat dan tempat bermain Dogong dikarenakan tersedianya banyak lamun sebagai sumber makanan Dugong.
Sebelumnya ditahun 2015 untuk pertama kalinya ditemukan Dugong di Tolitoli juga berada di Wilayah pantai dusun Taragusung. Pantai dusun Taragusung berhadapan langsung dengan pulau Dolangan dan memiliki padang lamun yang luas sehingga sering ditemukan Dugong di daerah ini. Dalam kegiatan pelepasliaran Dugong tersebut turut hadir dari Lanal Tolitoli, Polsek Tolitoli Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng, Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan), Pemerintah Desa Santigi, Karantina Hewan, Komunitas selam Boki Dive dan The Ocean Of Coral serta Masyarakat Santigi.
Pemerintah Kabupaten Tolitoli Sangat mendukung kegiatan konservasi atau kegiatan pelestarian dugong di kabupaten Tolitoli karena Dugong ini merupakan maskot Tolitoli dan menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Tolitoli ujar Bapak Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan yang Ditemui dirumah kediamannya sebelum tim turun kelapangan. Dugong merupakan mamalia laut–herbivora, memakan tanaman dan alga laut. Dugong merupakan biota yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, dan Permen LHK No.P. 106 Tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.Dugong termasuk dalam Daftar Merah IUCN (the International Union on Conservation of Nature) sebagai satwa yang “rentan terhadap kepunahan”, dan Apendiks I CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Berdasarkan amanat UU No. 05 Tahun 1990 Pasal 21 Bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati termasuk di dalamnya adalah Dugong dan jenis satwa dilindungi lainnya dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran hukum tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga sumber daya alam yang ada di Perairan Tolitoli yang di daerah lain belum tentu ada utamanya mamalia laut Dugong.
Kedepannya Perlu dilakukan kembali edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat terkait dengan penanganan mamalia laut terdampar atau terperangkap serta penyebaran informasi terkait satwa yang dilindungi agar populasi Dugong di Tolitoli tidak semakin berkurang.
Dirilis Oleh Tim Kerja
Elvonira Semen, S.Pi
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Tolitoli (Ketua)
Anggota :
Fuad Alatas, SE.MM
Irfan Muin S.Sos
Anggota Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Tolitoli
Fardi,S.H,S.Pi
Penanggung jawab Stasiun Karantina Ikan Wilker Tolitoli (BKIPM)
Lettu Laut (K) A.Syaifuddin
Kanit Intel Lanal Tolitoli
Aipda Yohan Tana
Bhabinkamtibmas Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara
Aipda Niko Tambing
Kanit Intel Polsek Tolitoli Utara
Arham
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng
drh. Dohan
Karantina Hewan Wilker Tolitoli
Ramli P Maksud
Kepala Desa Santigi
Fandi Lamaming, S.Pi
Komunitas Konservasi The Ocean Of Coral
Ika
Komunitas Selam Boki Dive