Palu, Satusulteng.com – Sebanyak 507 Narapidana (Napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo kelas II A Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), 300 diantaranya akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 71,Yang akan berlangsung pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Robiyanto mengatakan , Sejumlah 300 narapidana sudah dipastikan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman penjara, namun hal tersebut bisa saja dapat berubah bila mana nantinya salah seorang yang mendapatkan remisi melakukan hal yang tidak baik semacam perkelahian.
“Untuk pembagian remisinya nanti tergantung yang pasti remisinya itu 1 sampai 6 bulan masa potongan hukumannya,” Ujarnya, usai melakukan kegiatan pemecahan rekor MURI. Senin, 15 agustus 2016
Kalapas Sulteng Robiyanto mengemukakan bahwa dari 300 Narapidana yang mendapatkan remisi 3 diantarnya akan divonis bebas pada tanggak 17 Agustus mendatang.
“Dua laki-laki dan satu perempuan,”Terangnya.
Robiyanto Mengungkapkan, bahwa nantinya pada 17 Agustus mendatang Gubernur Sulteng usai melakukan pengibaran di Kantor Pemprov akan mengikuti upacara pengibaran di Lapas nantinya.(Eky)