Touna,Satusulteng. com – Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-una (Touna) menyerahkan tiga berkas (tahap 1) perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis shabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Rabu (19/7).
“Iya, pada hari ini kami telah menyerahkan tiga berkas tahap 1 tindak pidana Narkotika jenis shabu ke Jaksa penuntut umum Kejari Ampana,” kata Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, Rabu (19/7).
Dia mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing bernama Iram Ngabito alias Iram warga Jln. Sungai Tojo, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Subhan alias Ibeng warga Jln. Gunung Rambai, Kelurahan Uentanga Atas, Kecamatan Ratolindo Touna dan Beni Arman alias Beni warga Jln. Anoa, Kelurahan Tatura Palu Selatan.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo, pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya pada pemberitaan sebelumnya BNNK Touna pada Senin 5 Juni 2017 pada pukul 11.00 Wita telah menangkap tersangka Irham Ngabito alias Iram dengan barang bukti 18 paket Narkoba jenis shabu dan hasil pengembangan kemudian di tangkap tersangka Subhan alias Ibeng yang merupakan oknum anggota kepolisian Polres Touna.
Namun penyelidikan tidak berhenti disitu saja, dari hasil kerjasama BNNK Touna dan BNNP Sulteng kemudian di tangkap tersangka Beni Arman alias Beni warga Anoa Palu yang merupakan penyuplai Narkoba jenis shabu ke tersangka Ibeng.