Palu, SatuSulteng.com – Viral di media sosial Kota Palu dengan judul ‘Tiga Anak Sakit, Ibu Bapak Dipenjara, dimana ketiga anak tersebut di rawat di RSUD. Undata Palu, sementara kedua orang tuanya mendekam didalam penjara karena kasus korupsi TTG dan Website di Kabupaten Donggala, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Susik, kepada SatuSulteng.Com, Selasa (4/6/2024), mengatakan bahwa sejak awal tahun 2024 Kasus hukum menimpah kedua orang tuannya, Dinsos telah melakukan atensi kepada anak-anak mereka.
“Melalui Petugas Sosial Masyarakat (PSM) kami telah melakukan pendapingan untuk mengawal adik-adik tersebut untuk memberikan kebutuhan dasarnya seperti makanan yang kami antarkan kerumahnya dua kali sehari diluar kebutuhan pokok lainnya seperti sabun dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Susik, Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Dinsos beberapa kali mengadakan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu untuk membahas penanganan adik-adik tersebut.
“Kami sudah menangani mereka sebelumnya, bukan hanya saat masuk rumah sakit saja, jadi bukan menelantarkan mereka, karena petugas kami tetap melakukan pemantauan, cuma kemarin saya dapat informasi, kemarin Petugas PSM Dinsos yang mengantar juga ke rumah sakit, itu anak-anak tadinya memang demam sehingga kakaknya racikan obat penurun panas, tetapi anak-anak malah keracunan atau over dosis , sehingga sempat diberi air kelapa namun tidak ada perubahan maka mereka dilarikan kerumah sakit dan Alhamdulillah bisa di tangani oleh tim medis,” ungkapnya.
Terkait BPJS mereka yang menunggak hingga angka fantastis Rp5 jutaan, Susik mengatakan, bahwa angka tersebut merupakan tunggakan dan bunga. Dan menurut data bahwa salah satu orang tuanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sampai tiga.
“Mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri dan menunggak, mungkin karena kasus hukum tersebut kedua orang tuanya tidak lagi membayar,” katanya.
Setelah di telusuri, lanjut Susik, Ibu mereka memiliki tiga NIK yang berbeda-beda, sehingga Dinsos mengusulkan ke Kementerian Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Kota Palu akhirnya sudah memiliki satu NIK.
“Alhamudulliah sudah tidak ada masalah lagi, dan saya sudah alihkan semua dari BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah dan tidak ada pembayaran lagi,” jelasnya.
Untuk kedepannya, lanjut Susik, Dinsos Kota Palu sudah melakukan rapat dengan beberapa Kepala OPD terkait sekolahnya dan kehidupan mereka kedepan seperti apa, maka tanggungjawab Dinas Sosial ketika nanti tidak di minta-minta rumah mereka disita oleh Pihak Kejaksaan, maka anak-anak tersebut sudah disiapkan ke Panti Asuhan yang siap menampung mereka, karena Dinsos Kota Palu sudah bekerjasama dengan beberapa Panti Asuhan dan pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan siap menampung mereka.
“Langkah ini diambil untuk kedepannya agar mereka tidak terlantar sehingga dapat terawat, karena jika di rumah kami khawatir mereka tidak terawat lagi, sebab berdasarkan laporan tim kami keluarga anak-anak tersebut tidak mau mengambil mereka, mungkin karena ada persoalan keluarga sejak orang tua mereka tersandung kasus hukum tersebut,” bebernya.
“Jadi kita Pemerintah Kota Palu sudah jauh telah melakukan upaya-upaya penanganan mereka, bukan baru kali ini, karena ini merupakan tugas dan fungsi Dinas Sosial. Dan penanganan masalah seperti ini tidak hanya tanggungjawab satu instansi saja tetapi juga harus melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” tutup Susik. (SS1)