Poso, Satusulteng.com – Polisi akhirnya dapat mengungkap motif pelaku yang telah membunuh Dedi S (39) warga Trans Sulawesi Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Mautong laki-laki yang ditemukan di bawah Jembatan Desa Batania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Rabu (12/12/2018) lalu sekitar pukul 01.15 Wita.
Korban saat ditemukan menggunakan celana pendek hitam, baju koas warna hitam, terdapat luka tikaman di bagian dada atas sebelah kiri, luka bacok lengan sebelah kiri yang terbungkus dalam seprai warna putih dan karung warna putih.
Korban Dedi S dibunuh oleh pelaku Ardiansya alias Ardi (27) warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso dan Faizal alias Izal (19) warga Desa Tiwaa, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Terungkap motif pelaku pembunuhan terhadap korban, karena pelaku sakit hati gaji tidak pernah dibayarkan dan sering dimarahi oleh korban.
Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Polsek Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan di Dusun Padang, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 09.30 Wita..
“Dari hasil kordinasi sebelumnya antara Kanit Buser Resmob Polres Poso Aipda Sahrir dengan anggota Polsek Baebunta bahwa hasil pengembangan kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Dedi S Warga Parigi Mautong yang mayatnya di buang ke Kabupaten Poso, sehingga pelaku dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Baebunta, Kabupaten Luwu Utara,” kata Evry Susanto kepada media ini, Selasa (18/12//2018) sore.
Evry menjelaskan, pada saat diamankan oleh anggota Polsek Baebunta kedua pelaku menggunakan mobil Avanza milik korban dengan Nomor Polisi DN 376 EB yang sedang parkir di Dusun Padang, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
“Kepada polisi pelaku Ardiansya mengakui kalau benar telah menebas leher korban yang sedang tidur dengan sebilah parang. Sementara pelaku Faizal yang ikut membawa parang tidak melakukan apa-apa,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Evry, kedua pelaku mengambil mayatnya dan membawanya pergi dengan menggunakan mobil korban Avanza hitam DN 376 EB untuk dibuang di Kabupaten Poso.
“Selanjutnya kedua pelaku menuju ke Desa Pancuma kerumah bapak Dini untuk menjual Hp nokia milik korban Rp 100 ribu rupiah dan pada besoknya tepatnya pada hari kamis tgl 13 Desember 2018, kedua pelaku menuju Masamba Kabupaten Luwuk Utara,” ujarnya.
Saat ini tambah Evry, Kedua pelaku sudah diamankan oleh di Polsek Baebunta Polres Luwuk Utara dan akan dijemput oleh Kanit Buser Aipda Syahri dan dari anggota Polres Parigi.
“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati karena gaji kedua pelaku tidak pernah dibayarkan dan sering dimarahi korban,” tutupnya.
Penulis: Yahya Lahamu
Sumber Satreskrim Polres Poso