Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Polres Tojo Una-Una (Touna) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan mengundang pemilik usaha pertamini yang saat ini beroperasi disejumlah tempat di Kabupaten Touna.
Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan mengundang kepada para pemilik Pertamini terkait dengan regulasi pendirian usaha Pertamini.
“Kami tindak lanjuti dengan mengundang para pemilik pertamini. Kami tidak serta merta melakukan tindakan penindakan. Tapi mekanisme untuk mengingatkan itu lewat regulasi pendirian usaha,” katanya kepada media ini, Sabtu (24/3/18).
Menurutnya, tingkat keamanan di pom mini masih kurang. Selain itu, area usaha pom mini juga tidak sesteril di SPBU.Jadi sangat berbahaya kalau terbakar, tidak ada pengaman.
“Apalagi posisi alat pom mini terkadang hanya diletakkan di depan rumah atau di depan toko. Area itu jelas tidak steril. Apalagi kalau posisinya di lokasi yang padat permukiman, ” tandasnya.(yya).