Touna, Satusulteng.com – Seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial IAH alias Idris (25) diserahkan ke kejaksaan menyusul berkasnya lengkap atau P-21.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, S.IK mengatakan, tersangka diserahkan tadi siang dan diterima langsung jaksa penuntun umum Kejaksaan negeri Touna.
“Dalam penyerahan itu juga diserahkan, barang bukti 1 buah kunci palsu merek yamaha, 1 buah motor yamaha mio sporti warna hitam bernomor polisi DN 2808 YP, 1 buah motor yamaha mio sporti warna hitam bernomo polisi DN 3067 LE, 1 buah STNK atas nama H. Baso Darwis dan uang tunai sebanyak Rp.1.019.000,” kata Evry, Jumat (9/2/18).
Menurut Evry, bahwa tahap dua dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Touna No.B-184/R.2.18/Euh.1/02/2018 Tanggal 6 Februari 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka.
“Jadi telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna untuk dilakukan penuntutan perkara di Pengadilan Poso,” tukasnya.
Sebelumnya pada pemberitaan sebelumnya tersangka IAH alias Idris pernah melarikan diri dari Rutan Polres Touna dan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Touna di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (3/2/18) sekitar pukul 10.25 Wita malam.
Penangkapan tahanan tersangka kasus Curanmor tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resekrim Polres Touna AKP Evry Susanto, S.IK bersama anggota yang dibantu oleh Anggota Krimsus dan Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).(yahya).