Touna, Satusulteng.com – Polres Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit PPA Satreskrim sudah melimpahkan tersangka S (33) warga Kecamatan Ratolindo ke Kejari Touna, Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tersangka S ditangkap pada bulan Agustus 2018 lalu karena terlibat kasus pencabulan anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Bunga (6).
Kapolres Touna AkBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto mengatakan, untuk kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung sudah diserahkan ke jaksa.
“Sudah ke jaksa kasus itu karena sudah P21 (lengkap),” kata Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, Jumat (16/11/2018) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Touna membekuk S (43), Senin 20 Agustus 2018 lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 113 / VIII / Sulteng / Res touna tanggal 20 Agustus 2018.
Aksi bejat tersangka terhadap anak kandungnya terjadi pada saat ibu korban (Istrinya RED) berada di rumah orang tuanya.
Aksi bejat itu diketahui oleh ibu korban yang mana korban melaporkan perbuatan bejat tersangka.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung pulang untuk menanyakan apa yang dilaporkan oleh korban, sehingga terjadi keributan antara tersangka dan ibu korban.
Tante korban yang mendengarkan keributan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Touna.(yaya).