Jakarta, Satusulteng.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, Bambang diberhentikan tetap alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua majelis DKPP Muhammad mengatakan sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan pada Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bambang, untuk perkara 16-PKE-DKPP/I/2021 dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Rabu (28/4).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Bambang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan ini dibacakan,” terang Muhammad.
Perkara tersebut diadukan oleh Ning Setiati. Pengadu melaporkan anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bambang dengan pokok aduan terkait perbuatan asusila yang dilakukan teradu pada 11 Oktober 2020, setelah kegiatan Rakor pengawasan kampanye.
Sementara itu, dalam sidang kali ini dibacakan putusan dari delapan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 16 teradu.
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah empat peringatan, Satu peringatan keras, dua pemberhentian tetap. Selain itu, terdapat sembilan teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.