Palu, Satusulteng.com Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber jasa parkir di Tahun 2017 lalu, ternyata tidak memenuhi target. PAD yang dihasilkan dari sumber parkir di Tahun 2017, hanya sekitar Rp485jutaan, sementara target PAD dari parkir senilai Rp878 jutaan.
“Jadi ada selisih sekitar 44,70 % dari target pendapatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Gamal Lapagau, pada Kamis (25/1) kemarin.
Memang diakui Gamal, apa yang didapat tahun lalu, masih jauh dari harapan pendapatan yang diperoleh dari jasa parkir. Dia pun berharap, di tahun ini seluruh juru parkir (Jukir) dapat menyetor uang parkir sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni setoran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan, agar target PAD di 2018 ini dari jasa parkir, bisa tercapai. “Kadang ada Jukir yang menyetor di bawah dari setoran yang ditentukan sebelumnya, dan ada juga yang ketika ditagih katanya uang setoran sudah habis semuanya, dan berbagai macam alasan lainya,” bebernya.
Para koordinator parkir di lapangan pun, kata dia harus pula melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan dilakukan semaksimal mungkin. “Karena mereka (koordinator) itu sebagai perpanjang tangan dari Dishub, dan setoran Jukir itu rata-rata dari mereka yang ambil,” sebutnya.
Kemudian, dalam rangka untuk memaksimalkan dan meningkatkan pendapatan parkir pada tahun ini, yang ditarget senilai Rp1,2 miliar, Dishub Kota tengah mengupayakan kembali untuk menaikan setoran parkir dari masing-masing Jukir. “Banyak potensi pendapatan parkir yang kelihatannya besar tapi setorannya kecil, itu yang akan kita naikkan setoranya,” ungkapnya.***