Tangkap Pengedar Narkoba, Tim BNN Amankan 11,14 gram Sabu

Touna, Satusulteng.com – Tim Gabungan BNNK Tojo Una-una dan BNNP Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu, Kamis 20 September 2018 sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-una.

Kepala BNNK Tojo Una-una, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial S alias Ecu (37) warga Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat.
“Pelaku di tangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di jalan Trans Sulawesi Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan diwilayah Kecamatan Tojo Barat khususnya disekitar rumah pelaku,” kata AKBP Djohansah Rahman, Senin (24/9/2018).
Djohansah mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa5 paket plastik bening berisi shabu berat brutto 11,14 gram, uang tunai Rp. 920.000, 1 buah Hp nokia 110 warna silver, 2 pack pelastik Bening, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Ktp,1 buah Sim, 1 Buah Dos scale (timbangan), dan 2 Buah Atm , ( Mandiri , Bri ).
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Kantor BNNK Tojo Una-una guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(yaya).

Exit mobile version