Touna, Satusulteng.com – Satuan Res Kriminal (Reskrim) Polres Tojo Una Una (Touna) melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2017, tangani dua kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dua kasus penyalahgunaan ADD yang ditangani Tipikor Satreskrim Polres Touna pada tahun 2017 yakni Desa Labuan dan Desa Tampabatu,” kata Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S.IK, Jumat (5/1/18).
Dia mengungkapkan, untuk kasus ADD Desa Labuan ada tiga tersangka yang kami tetapkan yakni Kepala Desa, Bendahara Desa dan pelaksana pekerjaan.
“Sementara untuk kasus ADD Desa Tampa Batu ada dua tersangka yang kami tetapkan yaitu mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa,” ungkap AKP Evri Susanto.
Evry menjelaskan, dalam kasus ADD ini sama motif temuannya yaitu terkait upah kerja dan anggaran lebih pekerjaan.
“Jadi anggaran lebih mereka ambil sehingga menjadi temuan dalam pengelolaan dana ADD di dua Desa itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk berkas kasus ADD Dua Desa itu telah kami serahkan kepihak Kejaksaan Negeri Touna pada tahun 2017 kemarin.
“Untuk saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Touna, dan menunggu P21 dari pihak Kejaksaan,” tukasnya.(yahya).