Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una menggelar press release penanganan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di Mapolres Touna, Senin (2/12/2019).
Press release itu dipimpin langsung oleh Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops Polres Touna, AKP Mulyadi dan Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH dan dihadiri sejumlah wartawan dengan menghadirkan tersangka bernama Rocky Djopau.
Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar mengungkapkan kasus penyalahgunaan dana desa ini terjadi di Desa Longge dan Desa Tete A, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna tahun anggaran 2018.
“Jadi modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana ADD dari Desa Longge dan Tete A, yang mana kronologisnya, bendahara Desa Longge dan Bendahara Desa Tete A yang tidak menyetorkan secara langsung pajak PPh dan PPn dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 ke kas negara, akan tetapi memberikan dana pembayaran pajak tersebut kepada tersangka selaku pendamping desa untuk menyetorkannya ke kas negara tetapi oleh tersangka tidak disetorkan dan hanya digunakannya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.
Dia mengatakan, selain keterangan saksi, barang bukti yang sudah dikumpulkan berupa enam lembar kuitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka.
Atas pebuatan tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 KUHPidana.