Gubernur Sulawesi Tengah, diwakili Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Ridwan Mumu, M.Si membuka kegiatan Sosialiasi Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentaso (PPID) yang diadakan oleh Biro Humas dan Protokol di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (11/3).
Ketua Panitia, Kristina Modjanggo, S.Sos, M.Sc. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Anggota DPRD Sulawesi Tengah ini bertujuan untuk mendorong aparatur pemerintahan di daerah, dalam kesempatan ini di Kabupaten Banggai, agar dapat melaksanakan dan menjalankan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 dengan baik.
Mewakili Bupati Banggai, Asisten Administarasi Umum Kabupaten Banggai, Ir. Andi Jawaluddin, MM. menyampaikan bahwa PPID merupakan aspek birokrasi yang mempunyai peranan penting di era keterbukaan informasi saat ini.
“Masyarakat mengharapakan adanya informasi yang akurat yang dapat dipertanggung jwabkan yang berkaitan dengan kebutuhannya. Untuk itu, Pemerintah Daerah Banggai mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah agar dapat memberikan perhatian dan pembinaan yang lebih kepada Kabupaten Banggai, khususnya dalam bidang pelayanan infomasi.” ujar Andi Jawaluddin.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Ridwan Mumu, M.Si menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa PPID harus bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah, yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah.
“Dalam permendagri tersebut, dijelaskan bahwa selain informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, juga ada informasi publik yang tertutup, yang disebut dengan informasi publik yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ini bersifat ketat dan terbatas serta bersifat rahasia, sehingga pemerintahan daerah berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.” urai Ridwan Mumu.
“Olehnya itu, melalui sambutannya ini, Gubernur Sulawesi Tengah meminta kepada semua peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, agar para aparatur pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pengelola PPID dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan benar, sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pemerintahan Daerah.” tutup Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.