Palu, SatuSulteng.com – Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional bertujuan untuk penyedia infrakstruktur riset berbagai bidang, utamanya untuk meningkatkan nilai tambah kekayaan sumber daya alam lokal demi peningkatan ekonomi nasional. Kehadiran Badan Riset Riset dan Inovasi diharapkan mampu menjembatani perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Invensi dan inovasi menjadi modal Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk dijadikan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional mengingat saat ini perkembangan ekonomi berada pada pertengahan sebuah revolusi dan sedang memulai gelombang keempat. Revolusi industri 4.0 merupaka era baru yang memunculkan daya saing yang kuat. Kreativitas menjadi modal pendorong utama, sebab kretivitas memunculkan ide, gagasan dalam menciptakan invensi dan inovasi.
Revolusi Industry 4.0 ditandai dengan peningkatan ketersambungan antara manusia, mesin dan sumber daya alam yang dibangun oleh penerapan teknologi informasi dan manufaktur generasi lanjut. Hal tersebut memaksa kita sebagai bagian dari global supply chain untuk meningkatkan penguasaan teknologi modern guna menyesuaikan diri terhadap kemajuan teknologi industry global. Tentunya dengan mengedepankan proses industri yang lebih efektif, efisien dan ramah lingkungan. Membayangkan perkembangan era industri 4.0 adalah hal yang sulit merupakan anggapan yang keliru. Pemanfaatan jaringan internet, smart manufacturing, Claud Camputing, Artificial Intellegence, system robotika dan otomatis proses produksi, optiimasi OEM, bioteknologi, serta virtual broading dalam dunia industri adalah modal untuk menjawab era revolusi industri 4.0.
Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai unsur utama penghasil teknologi dalam bentuk penemuan (Invensi) ataupun inovasi di daerah memiliki tantangan terbesar dalam menjawab perubahan dunia yang signifikan. Buah dari kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden merubah Lembaga penelitian yang ada di daerah menjadi BRIDA dimaksudkan menghilangkan pola kerja penelitian yang tidak efektif, tepat sasaran serta menghilangkan kesan inovasi daerah hanya sebatas pemberian penghargaan Pemerintah Pusat pada daerah. Peraturan Presiden ini lebih memfokuskan bagaimana pemanfaatan hasil-hasil ilmu pengetahuan yang melahirkan invansi dan inovasi daerah.
Pemerintah Daerah sesuai undang-undang otonomi daerah menjadikan litbang sebagai urusan penunjang dalam pemerintah daerah. Adanya litbang diharapkan mampu melahirkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk ditindaklanjuti dalam berbagai program yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah teknis. Kelembagaan penelitian sebagai urusan penunjang di Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana tertuang pada pasal 219. Namun ada beberapa persoalan yang harus diperjelas sebagai dampak dari terbit perpres pembentukan BRIDA, yakni : Seperti apa tugas dan fungsi serta bentuk struktur organisasi BRIDA dalam Pemerintahan Daerah, Apa saja pusat riset yang hendak dibentuk di daerah sebagai wadah korelasi Jabatan Fungsional Peneliti dan Perakayasa untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab kefunfsionalannya.
Tranformasi kelembagaan dari Litbang di daerah menjadi BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. Potensi Sumber Daya Manusia Fungsional Peneliti dan Perekayasa, hendaknya menjadi modal untuk memaju tumbuhnya invensi dan inovasi di daerah. Kedua Jabatan fungsional ini diharapkan meletakkan dasar dasar penelitian dan pengembangan yang tepat sasaran mengikuti perkembangan informasi dan teknologi.
Tantangan terbesar bagi daerah saat ini, berkurangnya pemanfaatan manusia sebagai sarana produksi. Revolusi Industri 4.0 lebih menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai sarana produksi. Kompetensi intelektual, kemahiraan, dan pemanfaatan teknologi menjadi modal daerah menjawab tantang tersebut. Daerah harus mendorong tumbuhnya invansi dan inovasi karena keduanya akan mendorong terciptanya penemuan atau pengembangan baru dari ide-ide inovatif, dengan memiliki beberapa unsur penting yakni : Teknologi baru, layanan dan solusi baru, pengalaman baru, proses dan metode baru, sebuah hasil yang sangat berharga, fashion dan desain baru dan satu barang atau produk yang berguna bagi orang banyak.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan lima sector utama yang akan memasuki gerbang industry 4.0 yakni bidang makanan dan minuman, bidang tekstil dan pekerjaan bidang otomotif, kimia serta elektronik. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan antara lain ; adanya dampak ekonomi dan kelayakkan implementasi dengan kreteria mencakup ukuran domestik bruto, nilai perdagangan, potensi dampak terhadap industri lain, besaran investasi dan kecepatan penetrasi pasar. Peluang terbesar bagi Pemerintah Daerah untuk merespon lima sektor tersebut dengan memunculkan beberapa Invensi dan inovasi dalam menjawab perkembangan revolusi industri 4.0.
Badan Riset dan Inovasi Daerah, menjadi Organisasi Perangkat Daerah terdepan untuk menghapus budaya kerja lama. BRIDA harus menunjukkan segala keterbaharuan tata Kelola dan orkestrasi penelitian yang memunculkan riset dan inovasi di daerah yang lebih nyata manfaatnya berdampak massif bagi kemaslahatan publik. BRIDA harus didesain menjadi pendorong invensi dan inovasi akar rumput mengembangkan produk dan layana yang mengejar target capaian pertumbuhan ekonomi daerah. Eksistensi peran BRIDA idealnya diarahkan untuk menstimulasi percepatan pembangunan di daerah melalui kekayaan data dan analisisnya, relasi dan jejaring aktor pemangku kepentingan riset dan inovasi pada skala nasional maupun daerah, bahkan dituntut mampu mengaktualisasikan pemanfaatan dari sejumlah invansi dan inovasi yang berhasil diciptakannya.
Roadmap dari lima sektor kebijakkan Pemerintah Indonesia memasuki era revolusi industri 4.0, harus dilihat dalam kondisi geografis, demografis dan sosial budaya masing-masing daerah karena perbedaan latar belakang kondisi masing-masing daerah berbeda. Pengembangan invensi dan inovasi daerah harus didasari oleh latar belakang kondisi daerah serta visi dan misi Kepala Daerah. Namun sinkronisasi ide, gagasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa dipertemukan pada titik yang sama. Misalnya Kota Palu yang dikenal dengan kota kreatif bidang animasi dan perfleman memiliki sinkronisasi dengan sektor makanan dan minuman. Multi efek yang bisa dirasakan Kota Palu sebagai Kota kreatif bidang animasi dan perfeleman adalah tumbuhnya usaha-usaha mikro yang menjual makanan dan minuman khas Palu.
Agenda percepatan pembangunan di daerah adalah buah desentralisasi kekauasaan dimana daerah memiliki peran penting menunjang pembangunan nasional sekaligus memberikan daya saing yang kuat bagi setiap daerah dalam bersaing menciptakan invansi dan inovasinya bagi kemajuan daerahnya. Meninggalkan pola lama yang tergantung pada ketersediaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi khusus dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah harus menjadi agenda penting setiap daerah untuk keluar dari ketergantungan pada kedua anggaran ini, agar daerah dapat mandiri tanpa bertumpuk pada kedua anggaran ini. Tidak ada alasan yang mengklasifikasikan pertumbuhan ekonomi berdasarkan pusat dan daerah yang ada adalah bagaimana daerah bisa eksis dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang tersedia. Perlu disadari persaingan pasar global membutuhkan daya invansi dan inovasi daerah. Daerah harus memotivasikan diri untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia. Prilaku aparatur sipil Negara di daerah harus berubah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah diharapkan memicu prestasi kerja.
Saatnya invansi dan inovasi daerah harus memutuskan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit membutuhkan waktu yang panjang menghasilkan pola kerja yang tidak efektif dan efisien. Produktivitas kerja perlu ciptakan karena revolusi industri 4.0 memiliki indikator pergesaran sosial diantaranya : Pertama ; Persaingan memunculkan kelas kemiskinan di tengah masyarakat, artinya mereka yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi akan tetap eksis menghadapi era revolusi industry 4.0, sementara mereka yang tidak mampu beradaptasi akan mengalami kemiskinan, Kedua : Persaingan sumber daya manusia dimana mereka yang memiliki kompetensi, kreativitas dan inovatif akan tetap bertahan di semua level kerja, sementara mereka yang tidak memiliki kompetensi, kreativitas dan inovatif akan tersingkir dengan sendirinya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban meningkatkan aspek kognitif dan kompetensi Aparaturnya untuk menjawab ketersediaan Sumber Daya Manusia yang memandai di lingkup Pemerintahan Daerah.
Hadirnya Badan Riset dan Inovasi Daerah diharapkan memunculkan daya saing bagi Organisasi Perangkat Daerah. Para Aparatur Sipil di Daerah di tuntut untuk berinovasi kalau perlu mampu menciptkan invansi bagi pelaksanaan tugas-tugas mereka di Organisasi Perangkat Daerah. Jika dilihat dari penyetaran jabatan struktural ke jabatan fungsional dimaksudkan agar setiap Aparatur Sipil Negara yang di daerah tidak bekerja hanya didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran, tapi mampu menjabarkan program dengan berbagai variabel kerja, disaat bersamaan dibutuhkan invansi dan inovasi untuk mendukung kerja setiap Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Pertanyaan kenapa para Aparatur Sipil Negara di daerah di dorong untuk berinovasi di tengah perbedaan tunjangan daerah antara daerah yang satu dengan daerah yang lain ?. Jawaban suka atau tidak suka Aparatur Sipil Negara di daerah saat sekarang berada di tengah perubahan tantanan global masyarakat dunia yang menjadikan teknologi informasi sebagai peningkatan ekonomi masyarakat dunia. Tatanan kehidupan global mengharuskan ketersediaan informasi, basis data yang kuat, serta pemanfaatan teknologi informasi yang memadai. Hal ini memicu tata kelolah pemerintah harus bersentuhan dengan tuntutan kehidupan global sehingga aparatur sipil negara di daerah harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan ini. Berbagai masalah ini, perlu kaji secara komprehensif oleh Badan Riset Inovasi Daerah sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas untuk merekontruksi peta jalan kinerja Aparatur Sipil Daerah untuk mengakselerasikan pola kerja Aparatur Sipil Negara di daerah dalam merespon perubahan tata kehidupan dunia.
Tugas terpenting bagi Badan Riset Inovasi Daerah memastikan seluruh organisasi perangkat daerah menjadikan inovasi menyatu dalam pola kerja Pemerintah Daerah atau hanya sekedar dijadikan jargon atau pemanfaatan inovasi dirasakan masyarakat, lebih-lebih jika inovasi itu memberdayakan masyarakat dan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat. Di sisi lain pengendalian invensi dan inovasi yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah tidak terbatas pada organisasi perangkat daerah, BRIDA harus tampil memotivasi masyarakat untuk mengembangkan invansi dan inovasinya.
Persaingan bisnis berbasis digital adalah buah dari perkembangan revolusi industri 4.0, indikasi munculnya berbagai bisnis online memaksa para pelaku bisnis lokal harus bertahan ditengah maraknya situs online seperti buka lapak, Lazada, Traveloka, ojek online. Hal ini memaksa Brida untuk memunculkan inovasi bisnis digital lokal dengan mendorong potensi masyarakat menciptakan pasar-pasar online daerah untuk membantu menjawab persaingan pasar global. Harus diakui masyarakat pelaku usaha mikro dari segi produk masih bisa bersaing dengan pelaku bisnis online, namun dari segi pemasaran hampir sebahagian besar pelaku usaha mikro di daerah masih bersifat manual, hal ini menyebabkan kurangnya pembeli karena berhadapan dengan pelaku bisnis online dengan sistem digital.
Sebagai Identitas Baru Badan Riset Inovasi Daerah berkewajiban mengeluarkan rokemensasi kajian kepada Kepala Daerah mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah dengan pertimbangan persaingan ekonomi di tengah masyarakat global yang cenderung mematikan usaha ekonomo mikro di tengah masyarakat daerah. Hal ini dimaksudkan agar adanya solusi yang terarah bagi penguatan ekonomi usaha mikro di daerah dan dapat memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Lahirnya Badan Riset Dan Inovasi daerah adalah upaya keluar dari out of the box untuk menemukan hal-hal baru yang berbeda yang pernah dialami dan terima kebanyakan orang menuju perubahan untuk meningkatkan produktifitas invansi dan inovasi demi kemajuan daerah.
Penulis
Muhammad Kaharu
Peneliti Muda
Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Palu