Palu, Satusulteng.com – Berdasarkan Hasil Temuan BPK yang berada diKabupaten Sigi yang sebesar Rp.7,6 M dan sudah dikembalikannya hampir Rp.5,3 M dan tersisa Rp.2,3 M. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sampe Tuah, SH, bahwa masih terkendala dari tim ahli, yang lagi menjalani puasa.
“Jadi kemarin itu hitungan dari BPK, tidak dapat ditindak lanjuti. Jadi kita mesti hitung kembali lewat ahli,”Ujarnya , Usai buka bersama. Sore tadi. Rabu, 7 Juni 2017.
Kejati Sulteng Sampe Tuah juga mengutarakan, bahwa dirinya pun turut turun tangan untuk melihat proses pekerjaan yang bermasalah. Namun dirinya pun tidak gegabah dalam melihat situasi pekerjaan tersebut.
Ia juga mengumpamakan, “kami juga tidak gegabah semacam membawa belanjaan dari pasar kerumah, kan harus lengkap ini kalau mau dibawa ke pengadilan tidak segampang itu,” Ujarnya
“Ini pun masih jalan, dan tidak akan berhenti.” Tegasnya
Kembali, ia juga menyampaikan, Tapi kemarin saya sudah turun kesana tim juga sudah kesana dan ahli universitas tadulako sudah turun juga kesana.
“Sampai – sampai saya dan ketua tim ahli kena hujan baju itu kering – kering dibadan melihat disana itu, bahkan tim ahli pun akan turun lagi untuk melanjutkan” Ujarnya (Eky)