Touna, Satusulteng. Com – Satuan Narkoba Polres Touna bekerjasama BNNK Touna, dalam sepekan berhasil mengungkap 2 kasus penyalahguna Narkoba di wilayahnya dengan tersangka 3 orang ditangkap ditempat yang berbeda.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Sudji Hartono, SH dihadapan sejumlah media pada saat preslis hasil pengungkapan penyalahgunaan Narkoba selama sepekan, diruang Humas Polres Touna, Rabu (13/4/16) siang.
Sudji mengatakan, maraknya penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kabupaten Touna membuat Polres Touna dan BNNK Touna, harus bekerja ekstra untuk mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba baik selaku pemilik, pengguna dan pengedar barang haram tersebut.
Penangkapan pelaku pertama yang berhasil dibekuk pihaknya dan BNN yakni berinisial SZ (36) warga Desa Simoli, Kecamatan Ratolindo di rumahnya, pada Rabu (6/4/16) lalu sekitar pukul 22.00 Wita, dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa bong atau alat pengisap, handphone, macis, gunting dua buah dan 4 paket shabu seberat 3,5 gram yang disimpan dilemari kamarnya,” kata mantan Kapolsek Ulubongka dan Tojo tersebut.
Semantara kedua tersangka lainnya, kata Sudji, yakni IDM (26) dan R (21), keduanya warga Jalan Gunung Colo Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ratolindo, berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Touna dan BNNK Touna, pada hari Selasa (12/4/16) disebuah rumah di Jalan Pulau Papan Kecamatan Ratolindo.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menemukan barang bukti berupa shabu seberat 0,21 gram di salah satu rumah baru mereka di Jalan Pulau Papan dan sejumlah barang bukti lainnya berupa Handphone, pireks, macis, bungkus rokok untuk menyimpan shabu, shabu sisa pakai dalam kemasan dan puluhan kemasan kecil kosong,” jelasnya.
Sudji menambahkan, masih berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperolehnya melalui jalur ekspedisi darat.
“Kami pada setelah menangkap ketiga tersangka langsung melakukan pemeriksaan urine dikantor BNNK Touna, dan ketiga tersangka positif menggunakan Narkoba jenis shabu,” tambahnya.
Sudji menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 sebagai pemilik dan Pasal 127 sebagai pengguna dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun,” tegasnya.