Palu, Satusulteng.com – Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi prihatin mendengar kasus meninggalnya Ahmad Budi Santoso guru SMAN 1 Torjun Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang meninggal dunia karena dianiaya siswanya sendiri HI, kemarin. Peristiwa kelam ini diharapkan tidak terulang kembali.
“Saya sedih mendengar kabar kejadian ini. Semoga keluarga guru yang meninggal tabah, dan siswa yang melakukan penganiayaan sebaiknya diproses secara hukum sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Delis mengatakan, kasus yang menimpa guru Budi ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, baik itu pelaku dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pembuktian terakhir bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menegakan jaminan perlindungan terhadap guru sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, proses hukum harus segera berjalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin berjalannya proses hukum tersebut agar semua pihak mendapatkan keadilan yang sama. Delis mengingatkan, apabila proses hukum dalam peristiwa ini tidak berjalan dengan adil, dikhawatirkan akan terulang kembali kejadian serupa di daerah lain. “Peran orang tua dan masyarakat untuk mengedukasi anak-anak agar menghormati guru di sekolah juga harus ditekankan,” ujarnya.
Wakil rakyat Sulawesi Tengah ini menyampaikan, kerja-kerja guru saat ini menjadi sangat rentan dengan keselamatan, khususnya keselamatan jiwa. Oleh karena itu, perlu dan mendesak untuk dipertimbangkan adanya aturan-aturan baru yang mengakomodir upaya pencegahan aksi kriminalisasi terhadap guru dari siswa, orang tua ataupun masyarakat.
“Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kriminalisasi tersebut adalah dengan merevisi UU Guru dan Dosen agar lebih memberikan aspek perlindungan hukum terhadap guru,” katanya.
Delis menambahkan, saat ini DPD RI sedang menginventarisir berbagai macam persoalan yang perlu direvisi dalam UU tentang Guru dan Dosen.
“Persoalan yang cukup krusial yang ada saat ini dalam UU Guru dan Dosen ialah masih lemahnya perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik. Karena itu kita ingin memperbaiki UU yang ada agar lebih menyeluruh,” tuturnya. (*)