Sembilan Jukir Liar Terjaring Penertiban Oleh Tim Satgas Parkir Kota Palu

Palu, SatuSulteng.com – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir, melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir liar, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Ada sebanyak sembilan juru parkir liar yang terjaring dari beberapa lokasi di wilayah Kota Palu, yang selalu menjadi keluhan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan, kesembilan juru parkir liar ini langsung diamankan oleh Satgas Parkir Pemerintah Kota Palu untuk dilakukan pemeriksaan.

“Mereka tadi telah selesai diperiksa oleh PPNS, dan berkasnya siap kami limpahkan ke PN Palu,” kata Kadis.

Rencananya dalam waktu dekat, lanjut Kadis, Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kadis mengungkapkan, para jukir liar ini terancam dua sanksi, sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua sanksi tersebut yakni kurungan maksimal 15 hari  atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.

“Tergantung keputusan hakim nantinya,” ungkap Kadis.

Kadis Trisno menyatakan, penertiban terhadap juru parkir liar akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. (*/Red)

Exit mobile version