Palu, SatuSulteng.com – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM secara resmi membuka pertemuan advokasi dan koordinasi layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, pada Selasa (24/09/2024).
Kegiatan yang menghadirkan sejumlah pihak, dari para pemangku kepentingan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi ini, diselenggarakan di Sriti Convention Hall, Kota Palu.
Dalam sambutannya, Sekkot Irmayanti menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UNFPA, yang telah bekerja keras sejak tahun 2021 dalam upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan praktik-praktik berbahaya.
Kegiatan ini tidak hanya menyentuh aspek pencegahan, namun juga memperkuat layanan yang komprehensif untuk para korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, di 11 daerah piloting, termasuk Kota Palu.
“Saya menginginkan Kota Palu menjadi kota yang ramah perempuan dan ramah anak. Mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan, dengan bantuan teman-teman NGO perempuan yang selama ini menjadi ujung tombak di lapangan, dalam bekerjasama untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Sekkot.
Sekkot menyatakan, empat fokus intervensi yang dilaksanakan dalam program ini sangatlah krusial.
Di tengah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, seperti yang tergambar dalam data prevalensi SPHPN tahun 2016, di mana 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, upaya ini menjadi landasan penting dalam mengurangi angka kekerasan tersebut.
“Syukurlah, pada tahun 2021, angka ini menurun menjadi 1 dari 4 perempuan atau sekitar 26,1 persen. Namun, meskipun ada penurunan, pekerjaan kita belum selesai,” ungkap Sekkot.
Sebagai pemerintah daerah, lanjut Sekkot, pihaknya di Kota Palu berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa perempuan dan anak-anak mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, di mana peran layanan rujukan akhir dan perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus menjadi tanggung jawab bersama, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sekkot mengatakan, Kota Palu yang pernah merasakan dampak bencana alam, juga memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak di wilayahnya.
“Oleh karena itu, dukungan dari Kementerian PPPA dan UNFPA sangatlah kami hargai dalam membantu kami memperkuat layanan-layanan yang ada,” lanjut Sekkot.
Diharapkan, melalui pertemuan koordinasi ini, para pemangku kepentingan dapat saling berbagi praktik terbaik, memperkuat sinergi lintas sektor, dan merumuskan strategi yang lebih efektif dalam melindungi perempuan dan anak-anak di daerah masing-masing.
Terutama, di tengah tantangan era globalisasi dan digitalisasi saat ini, di mana ancaman kekerasan semakin kompleks dan beragam.
“Semoga langkah-langkah yang kita ambil hari ini dapat membuahkan hasil yang konkret dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia, khususnya di Kota Palu,” harap Sekkot.
Sekkot menyatakan, Pemerintah Kota Palu siap mendukung setiap inisiatif dan kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga, khususnya perempuan dan anak-anak. (*)