Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M menghadiri acara Ekspose Indeks Lingkungan Hidup KLH (IKLH) Kota Palu.
Acara yang diinisiasi Dinas DLH Kota Palu dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu pada Selasa 12-12-2023.
Hadir mendampingi Kadis DLH Kota Palu Arif Lamakarate, Sekdis DLH Kota Palu Ibnu Mundzir dan pemateri lainnya serta perwakilan OPD.
Sekda Kota Palu menyebutkan bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Indeks Kualitas Lahan (IKLH) Kota Palu menjadi salah satu indikator sasaran Kota Palu dalam RPJMD tahun 2021-2026. Kebardaan IKLH ini digunakan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam penanganan lingkungan hidup.
Keberadaan IKLH juga dimanfaatkan sebagai baseline data yang memperlihatkan kondisi kualitas air sungai, udara dan tutupan lahan yang didapatkan dengan kapasitas pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan di Kota Palu.
Visi Kota Palu yaitu membangun Kota Palu yang mandiri, aman dan nyaman, tangguh serta profesional dalam konteks pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan keagamaan. Sesunguhnya telah meletakan lingkungan hidup sebagai salah satu prioritas utama dalam misinya.
Pemerintah Kota Palu tidak hanya ingin memajukan pembangunan fisik semata, namun harus sejalan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah sehinga terwujud pembangunan berkelanjutan dalam artian yang sebenarnya.
Pelaksanaan Ekspose Indeks Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Palu pada pagi hari ini dilaksanakan dengan maksud untuk diperolehnya gambaran rill kondisi lingkungan hidup Kota Palu, khususnya tentang kualitas udara, air dan tutupan lahan, yang selanjutnya diolah untuk dijadikan kesamaan paham terhadap rencana aksi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari para stakeholders di Kota Palu.
Sebab Kesamaan paham dibutuhkan agar singkronisasi pelaksanan dilapangan dapat berlangsung secara baik dan benar sesuai koridor aturan yang berlaku, dan masing masing pihak dapat saling berbagi kontribusi agar tujuan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan dapat terlaksana.
Tujuan Ekspose IKLH ini yaitu agar lebih terjaminnya keberlangsungan pembangunan lingkungan hidup bagi masyarakat Kota Palu dimasa mendatang.
Dalam pelaksanaan ekspose IKLH ini, diharapkan dapat berproses secara dinamis, dengan semangat untuk dapat saling memberikan serta mempertukarkan infromasi dan perspektif secara lebih luas dan beragam dalam penanganan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Palu.
Harapannya hasil dari pertemuan ekspose IKLH ini, selanjutnya dapat digunakan sebagai input dan telaahan dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada masing-masing OPD sehingga program dan kegiatan yang akan disusun dapat lebih berorientasi terhadap pelestarian lngkungan dalam arti yang luas dan berdimensi jangka panjang.
Sebab dengan dihasilkannya program dan kegiatan yang lebih berorintasi terhadap lingkungan hidup maka harapannya program dan kegiatan tersebut akan memiliki kemanfaatan yang dirasakan oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat, maupun dunia usaha.
Kesadaran untuk berpihak terhadap lingkungan hidup di Kota Palu didasarkan pada pemikiran bahwa permasalahan lingkungan hidup khususnya diperkotaan, memiliki dinamika yang khas, sebab sangat dipengaruhi oleh interaksi yang sangat kuat antara daya dukung dan daya tampung lahan perkotaan yang sangat dinamis, serta tarikan kepentingan dengan wilayah pemerintah daerah sekitarnya.
Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup yang baik mempersyarakatkan berjalannya secara beriringan antara tarikan kekuatan ekonomi pasar dan kemampuan penataan lingkungan secara berkelanjutan dan lestari.
Sebab jika perencanaan tidak mampu meletakan keseimbangan antara kedua tarikan tersebut, yaitu antara pelestarian lingkungan dan dinamika ekonomi pasar, maka yang terjadi adalah kondisi stagnasi ekonomi perkotaan yang berujung pada melemahnya dinamika pembangunan perkotaan.
Namun sebaliknya jika terlalu meladeni dinamika ekonomi pasar namun tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, maka yang terjadi adalah kondisi cammon properties yaitu suatu kondisi rusaknya sumberdaya alam dan lingkungan namun tidak ada seorangpun yang merasa bertangung jawab.
Selaku Walikota Palu, sangat menghargai pelaksanaan ekspose IKLH ini, hal tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, diantaranya, bahwa saat ini pemerintah Kota Palu sudah memiliki Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku dari tahun 20232053.
Sehingga saya berharap, semua peserta dapat mencermati sajian ekspose IKLH ini secara sungguhsungguh, sehingga target dari pertemuan ini dapat teralisir secara baik dan tepat sasaran. (*/Red)