Satreskrim Polres Touna Serahkan Tiga Tersangka dan BB Kasus Judi Online ke Kejaksaan

Touna, Satusulteng.com – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) melakukan pelimpahan tahap dua perkara judi online yang diungkap 30 Nopember 2017 ke Kejaksaan Negeri Touna. Pada pelimpahan itu diserahkan tiga tersangka,serta barang bukti berupa 1 unit laptop Warna hitam merek Asus, 5 unit hp, beberapa rekapan, dan uang sebanyak Rp. 75.000,.

asat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan,pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara judi online, Senin (29/1/18) sekitar pukul 14.00 Wita. Tiga tersangka berinisial AS (43) Warga jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, A(38) Warga BTN Sansarino, Kecamatan Ampana Kota dan I (31) warga jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.

“Pelimpahan tahap dua,berupa penyerahan tiga tersangka dan barang bukti berupa 1 unit laptop Warna hitam merek Asus, 5 unit hp, beberapa rekapan, dan uang sebanyak Rp. 75.000,” kata AKP Evry Susanto, SH, S.IK, Rabu (31/1/18).

Evry mengungkapkan, perkara yang dilimpahkan berdasarkan penangkapan terhadap tiga tersangka yang sedang asyik memasang taruhan di salah satu rumah makan yang terletak dijalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota, pada Tanggal 30 Nopember 2017 lalu.

“Hal ini membuktikan bahwa kasus judi dengan barang bukti sekecil apapun, kami proses,” tegasnya.

Exit mobile version