Touna, Satusulteng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-una pada Rabu 26 September 2018 melaksanakan pelimpahan berkas (tahap 1) dua tersangka kasus Senjata Tajam (Sajam) ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-una.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED alias papa In warga Desa Pompodoo, Kecamatan Ulubongka dan RW alias Iki (31) warga Desa Padang Tumbou, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
Kapolres Tojo Una-una AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto menjelaskan, kedua tersangka diamankan oleh Unit Buser Polres Tojo Una-una karena kedapatan membawa senjata tajam di tempat keramaian (pesta pernikahan) di Desa Pombodoo, Kecamatan Ulubongka 28 Agustus 2018 lalu.
“Jadi berdasarkan LP. No 121/VIII/2018/Sulteng/Res Tojo Una-una tanggal 28 Agustus 2018, kedua tersangka diamankan,” jelas AKP Evry Susanto kepada media ini saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (28/9/2018).
Evry mengungkapkan, kedua tersangka di sangkakan dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
“Berdasarkan undang-undang tersebut kedua tersangka diancam hukuman 1 tahun kurungan,” tutupnya.(yaya).