Palu, Satusulteng.com – Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016, Sat Reskrim Polres Palu berhasil menangkap 4 ( empat ) orang tsk. kasus Pembunuhan LK. A , umur 26 tahun yang terjadi di Jalan Dewi Sartika pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekitar Pukul 23.30 Wita. Pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial LK. R (24 tahun), LK. I (16 tahun), LK. F (15 tahun), LK. A (15 tahun).
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 1 ( satu ) bilah badik, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha merek Vega ( milik korban LK. A ).
Kronologis singkat kejadian kasus pembunuhan tersebut yakni Pada hari Kamis , 12 Mei 2016 sekitar pukul 23.30 wita di dekat RS. Bersalin N. Di jalan P. terjadi keributan antara kelompok Tsk. Dengan kelompok preman dari Jl.DS. , karena kalah jumlah orang kelompok Tsk. Tersebut melarikan diri menuju pertigaan Jl. DS, tidak lama kemudian korban LK. A melintas dengan menggunakan sepeda motornya di pertigaan jalan DS – Jl. P dari arah utara dan korban LK. A terjatuh setelah menabrak sepeda motor yang sedang parkir. Karena kelompok tersebut menganggap korban LK. A adalah lawannya , sehingga secara spontan memukul , menikam , dan mengejar korban sampai ke rumahnya. Setelah itu Tsk. Mengambil sepeda motor korban LK. A dan melarikan diri.
Kapolres Palu , AKBP. Basya Radyananda, S.I.K. mengatakan bahwa Saat ini 2 ( dua ) orang Tsk. Pembunuhan tersebut sedang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Palu untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat kota Palu agar lebih berwaspada, jangan menjadi pelaku dan korban suatu tindak pidana. Dan kepada seluruh masyarakat kota Palu agar menjalin kerjasama antara semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Palu. Jika ada suatu tindak pidana yang terjadi segera laporkan kepada Kepolisian terdekat atau Polres Palu.