Palu, SatuSulteng.com – Pihak Satuan Polisi Praja Kota Palu berhasil mengamankan sebanyak 4 ekor Sapi yang berasal dari Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Nathan Pagasongan, yang di temui di Markas Komando (Mako) Tim Reaksi Cepat (TRC), Minggu (19/2/2023) mengutarakan bahwa pihaknya melakukan Penertiban dan berhasil mengamankan Sebanyak 4 (empat) Ekor Sapi yang berasal dari Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara
“Hari ini TRC Pleton 1 Satpol PP Kota Palu bekerja sama dengan Satgas Adipura Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara melaksanakan Giat penertiban Hewan ternak” Ucap Nathan.
Dia menjelaskan dalam Rangka penegakan peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 dam Perwali No 17 tentang penertiban Ternak pihaknya telah melaksanaian Giat penertiban yang dimulai sejak hari Jumat hingga Minggu (19/2/2023)
” Pada pelaksanaan Giat dihari Jumat (17/2) kita telah mengamankan 1 ekor Sapi dikelurahan Taipa dan pada hari ini ada sebanyak 3 ekor Sapi lagi yang kita amankan dari Kelurahan Baiya ,kata Nathan
Dia Menambahkan Terkait Hewan Tangkapan tersebut Pihak Pol PP Kota Palu memberi Waktu selama 7 (tujuh) hari, namun jikalau pemilik hewan tersebut tidak mengambilnya maka akan di lakukan pelelangan sesuai dengan aturan yang ada
“Jadi sebelum dilelang kita akan buat dulu berita acara penangkapan yang kemudian akan dibuat sebanyak 4 rangkap” Ujarnya.
Kata Nathan, adapun peruntukan dari sebanyak 4 Rangkap Berita Acara itu nantinya akan di berikan kepada PPNS, Kasat Pol PP, Lurah (Pemerintah Setempat) dan Pemilik atau pengembala Hewan Ternak tersebut
“Dalam aturannya jelas sampai dengan 7 (tujuh) hari, jika Pemilik tidak mengambil hewan ternaknya,maka kita akan Lelang,” sebutnya.
Lanjut Nathan menerangkan terkait mekanisme lelang pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak pihak terkait salah satu diantaranya yakni Dinas Pertanian dan Peternakan,
Menurutnya jika kemudian Pemilik Hewan ini datang mau mengambil ternaknya maka sesuai aturan dirinya akan dikenakan Denda yang tertuang dalam perda yakni untuk kategori Ternak Besar (Sapi) senilai Rp.2 juta dan Ternak kecil (Kambing/Domba) senilai Rp.700 ribu
“Kemudian kepada Pemilik yang mengambil hewan ternaknya itu akan dibuatkan berita acara yang isinya berbunyi bahwa si pemilik tidak akan lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di Ruang Publik,” terangnya.
Dia menambahkan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, sekalipun Sapi yang di tangkap itu memiliki cap atau tanda di badannya namun pemiliknya harus mampu membuktikan bahwa sapi itu memang benar adalah miliknya dengan surat keterangan dari Pemerintah (Lurah) setempat.
Nathan juga mengaku bahwa terkait jumlah hewan ternak yang telah di tangkap pada tahun 2023 yang baru memasuki bulan Kedua ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 ekor Sapi, dimana 2 ekor sebelumnya telah diambil oleh pemiliknya.
Kata Nathan terkait penanganan Hewan ternak itu pihaknya belum lama ini telah mengikuti Rapat bersama dengan Dewan Adat yang juga memiliki Aturan Adat tentang masalah hewan ternak ini
“Jadi berdasarkan keputusan Dewan Adat Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara itu menyatakan akan memberikan Sanksi Adat juga kepada pemilik hewan ternak tersebut,” ujarnya.
Nathan juga mengimbau dan berharap agar Masyarakat yang memiliki hewan Ternak tidak lagi melepas hewan ternaknya itu berkeliatan di ruang ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban
“Penangkapan ini dilakukan bertujuan sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik-pemilik hewan ternak agar tidak melepas ternaknya,” katanya.
Ditanyai soal ketersediaan Pakan untuk hewan hewan tangkapan tersebut nathan mengaku untuk tidak perlu khawatir soal itu, menurutnya semua hewan tersebut mendapatkan makanan yang cukup baik dan terjamin,
“Semua makanan sapi ini kita sudah siapkan ada jagung, dan tongkolnya ,Rumput gajah, kulit pisang dan batang pisang juga semua ada, pokoknya kalau urusan makanannya kita jamin,” tutupnya. (**/Red)