Touna, Satusulteng.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu, Minggu (15/7/18) malam. Kelima pelaku ditangkap oleh Satnarkoba Polres Touna di TKP berbeda.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yaitu MJ (17) warga Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Dondo Barat, KR (18) warga Jln. Tanjung Kramat Dondo Barat, MA (18) warga Jln. Pulau Togean Kelurahan Uentanaga, MR (19) warga Jln. Kelapa Kel. Dondo Barat dan AL (21) warga Jln. Monginsidi, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui KBO Satnarkoba Polres Touna, IPDA Masdur Efendi, SH mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari ditangkapnya dua orang pelaku, yaitu MJ (17), dan KR (18) di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo, Minggu (15/7/18) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Dari tangan pelaku MJ diamankan barang bukti berupa 2 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,61 gram dan 2 unit handphone,” kata IPDA Masdur Efendi, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2018).
Lanjut Kata Masdur nama sapaan KBO Narkoba Polres Touna, setelah mengamankan kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.30 Wita TKP di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, kembali dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku masing-masing berinisial MA (18), MR (19) dan AL (21).
“Sementara barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka AL berupa 25 potongan pipet dan 1 plastik klik bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16 gram,” ujar Perwira berpangkat satu balak di pundaknya itu.
Masdur menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan SZ yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut ke Kabupaten Touna.
“Saat ini para pelaku telah kami lakukan penahanan di Mapolres Touna guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tukasnya.(Yahya).