Satnarkoba Polres Touna Amankan Dua Pelaku Narkoba

Touna, Satusulteng.com – Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Desmon Toding berhasil menangkap dua pelaku Narkoba di Pelabuhan Ampana, Jumat (4/1/2019) pekan kemarin sekitar pukul 10.30 Wita.

Kedua pelaku merupakan warga jalan Lumba-lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, berinisial laki-laki FT alias Fadli (30) dan perempuan NT alias Eva (31) ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu, 1 buah pembungkus rokok In Mild, 1 buah handpone merk nokia warna biru dan 1 buah handphone merk nokia warna merah.

Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Desmon Toding mengatakan, penangkapan kedua pelaku tidak terlepas peran dan informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya tim mengadakan penyelidikan dan melakukan pengintai di TKP. Setelah waktunya tepat maka pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan,” jelas dia.

Menurut mantan Kapolsek Walea Kepulauan itu, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114(1), Pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan penyelidikan dan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Touna,” kata IPTU Desmon.

Ia mengimbau masyarakat jangan sekali-sekali mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut karena selain merusak diri juga akan berhadapan dengan hukum.

“Kita terus mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait adanya peredaran narkotika dan sejenisnya yang melanggar hukum,” kata Desmon. **

Penulis:Yahya Lahamu

Exit mobile version