Palu, Satusulteng.com – Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016, Satlantas Polres Palu melaksanakan kegiatan razia bagi pengendara kendaraan bermotor. Razia yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Palu AKP Hangga Utama Darmawan,S.I.K di Jalan Moh. Hatta Kota Palu.
Sebanyak 17 orang melakukan pelanggaran lalu lintas dan mendapat Tilang dikarenakan tidak membawa SIM dan STNK, memakai knalpot bogar, kaca spion tidak terpasang secara lengkap. Dari pelanggaran tersebut, dimana pelanggaran bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan ialah 17 pelanggaran, pelanggaran yang tidak membawa STNK 5 pelanggar, sedangkan untuk pelanggaran yang tidak membawa SIM 4 pelanggar dan sebanyak 8 pelanggar melakukan pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor seperti memakai knalpot bogar dan kaca spion tidak terpasang secara lengkap.
Razia tersebut dilaksanakan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lau lintas yang terjadi di Kota Palu dengan berkurang nya jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Palu maka jumlah kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.
Penegakan hukum berupa kegiatan razia tersebut dilaksanakan demi kebaikan masyarakat kota Palu, jika jumlah pelanggaran lalu lintas berkurang maka itu berarti kesadaran masyarakat kota Palu akan penting nya keamanan dan keselamatan berlalu lintas mulai meingkat. Dengan kesadaran akan pentingnya keamanan dan keselamatan berlalu lintas, maka hal tersebut akan berdampak pada berkurang nya jumlah kecelakaan lalu lintas di Kota Palu.