Palu, Satusulteng.com – Sat Reskrim Polres Palu berhasil menangkap empat pelaku curanmor pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 02.00 Wita di Wilayah kec. Palu Timur kota Palu. Pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial LK. ZK ,umur 28, LK. RT. ,umur 27 tahun, Lk. AR umur 32 tahun dan Lk. RH umur 25 tahun.
Pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Palu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1219 / VI / 2016 / Sulteng / Resor Palu dimana korban Lk. FA umur 20 Tahun pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Masjid belakang kantor gubernur Jalan Ahmad Yani sedang melaksanakan ibadah sholat tarawih dan memarkirkan motor nya dipinggir jalan dekat masjid. Setelah selesai sholat tarawih korban telah mendapati motor nya telah tidak ada/hilang.
Sat Reskrim Polres Palu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor. Akibat perbuatannya tersebut , empat orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palu dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Palu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat kota Palu agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan diharapkan agar ketika memarkirkan kendaraan agar memperhatikan lingkungan di sekitar, pastikan sepeda motor sudah terkunci dengan baik, jangan lupa untuk mengambil kunci sepeda motor, lebih amannya lagi gunakan kunci ganda pada sepeda motor. Diharapkan juga kepada masyarakat kota Palu apabila melihat atau mengetahui seseorang yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polres Palu.