Palu, Satusulteng.com – Unit Dikyasa Satuan Lalu-lintas Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan sosialisasi tertib berlalu-lintas kepada pelajar SMPN 2 Palu, Selasa (26-07-2016).
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu Bripka I Kadek Aruna, menghimbau dan mengharapkan dari sekarang baik siswa-siswi maupun para guru apabila di jalan raya pada saat berkendara ataupun dibonceng menggunakan kendaraan bermotor untuk memakai helm , serta harus selalu menggunakan helm standar SNI. Bagi Siswa-siswi SMPN 2 Palu dihimbau untuk tidak mengendarai sepeda motor karena pada usia siswa-siswi SMP masih belum cukup umur untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengememudi) karena sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan usia minimal persyaratan pemohon SIM adalah 17 tahun.
Pelajar yang masih belum memiliki SIM juga dilarang mengendarai sepeda motor untuk menghindari terjadi nya kecelakaan lalu lintas yang menjadikan pelajar sebagai korban.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 (seratus) orang siswa-siswi SMPN 2 Palu dan disambut baik oleh para siswa-siswi maupun guru-guru terkait himbauan tertib berlalu lintas yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Palu. Sekitar pukul 11.00 wita kegiatan selesai dengan aman dan tertib.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut para pelajar dapat mengerti dan mematuhi bahwa mengendarai sepeda motor tanpa SIM merupakan pelanggaran dalam berlalulintas dan mayoritas kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sehingga jika para siswa dan siswi mentaati peraturan lalu lintas berlaku, maka bukan hal yang mustahil jika kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.