Sambut Hari Kemerdekaan, BKIPM Palu Perkuat Koordinasi implementasi Regulasi Kepiting, Lobster, dan Rajungan

Palu, Satusulteng.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) diamanatkan sebagai institusi yang bertugas dan memiliki kompetensi untuk melindungi kelestarian sumberdaya hayati perikanan dari serangan hama penyakit berbahaya yang berpotensi merugikan melalui tindakan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan baik yang diimpor ataupun yang diekspor.

Peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus spp.) dari wilayah negara republik indonesia mengamanatkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk melakukan pengawasan lalulintas dan perdagangan melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

Dalam implementasi dan pelaksanaannya, BKIPM perwakilan Palu sebagai salah satu unit teknis BKIPM dituntut untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan pemangku kepentingan serta unsur-unsur yang terlibat langsung dalam pengawasan di pintu-pintu pemasukan/pengeluaran. Pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017 BKIPM Perwakilan Palu mengundang unsur keamanan Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu (Avsec, TNI, POLRI) beserta perwakilan ekspedisi muatan udara untuk melakukan Rapat koordinasi terkait dengan impelementasi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016. Pada rapat tersebut, Kepala BKIPM Palu Khoirul Makmun menyampaikan bahwa akhir-akhir ini motif penyelundupan kepiting, lobster, rajungan semakin variatif. Para pelaku kejahatan perikanan selalu mencari cara agar dapat melalulintaskan barang yang illegal.

Koordinasi, komunikasi dan kerjasama merupakan salah satu strategi yang paling efektif untuk mencegah penyelundupan komoditas perikanan. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mengintegrasikan tujuan dan program untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien, baik hubungannya dengan pencegahan maupun penindakan pelanggaran Permen KP 56 tahun 2016.

Exit mobile version