Touna, Satusulteng.com – Dalam rangka menyamakan persepsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Touna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakhoder terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Touna, Rabu (18/4/18).
Rakor yang dilaksanakan di kantor Sekertariat Panwaslu Kabupaten Touna ini dibuka oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Touna Drs. Abas. turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen, SH, MH, Devisi Hukum KPUD Kabupaten Touna Takdir Kalaro, SE, Kepala Kesbangpol Kabupaten Touna Hairul Willah, S.Sos, M.Si, perwakilan Kepala Satpol PP Kabupaten Touna, Pimpinan dan pengurus Parpol.
Ketua Panwaslu Kabupaten Touna Drs. Abas menyampaikan bahwa inti dari pada pembahasan rakor bersama stakholder dan Parpol peserta pemilu 2019 guna menyamakan persepsi terkait penertiban alat peraga yang menggunakan logo dan nomor urut parpol yang telah terpasang.
Olehnya, kami meminta kepada partai politik peserta pemilu agar timbul kesadaaran diri untuk menertibkan APK yang menggunakan logo dan nomor urut parpol yang telah terpasang saat ini. Kalau sudah ada yang terpasang segera dipindahkan di kantor sekertariat parpol masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan, SH, MH mengatakan terkait APK dan bahan kampanye bahwa Bawaslu waspadai APK yang berlogo parpol yang menggunakan logo dan nomor urut parpol peserta pemilu. Untuk bahan kampanye Bawaslu mewaspadai penyebarannya. Sementara untuk iklan media cetak dan elektronik Bawaslu Waspadai penayangannya.
Adapun hasil rakor tersebut parpol peserta pemilu menyepakati bersama terkait penertiban APK oleh Parpol masing-masing dengan dedline waktu 7 hari sesudah pelaksanaan rakor itu.(yya).