Palu, SatuSulteng.com – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK,.M.Kes secara resmi membuka kegiatan Penilaian Verifikasi dan Validasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2024, di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu, pada Kamis (12/09/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung para Tim Penilai STBM dari pusat, seperti Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Bayu Erlangga, SKM sebagai Ketua Tim.
Kemudian perwakilan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Widya Utami, SKM.,MKM, serta pihak MUI Pusat, Faisal Parouq, SKM.,MSC bersama rombongan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan lainnya.
Wakil Wali Kota Reny dalam sambutannya, menyampaikan selamat datang kepada para tim penilai STBM di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Menurut wakil wali kota, penilaian STBM tersebut merupakan pertama kalinya dilaksanakan bagi Kota Palu.
“Kenapa saya sangat konsen Kota Palu harus dinilai? Kalau kota tidak punya STBM yang baik, malu kita pak. Apalagi saya dokter dan mantan Kadis Kesehatan,” kata wakil wali kota.
Wakil wali kota berharap hasil dari penilaian verifikasi dan validasi kali ini, membuat Kota Palu berhasil meraih STBM Award 2024.
“Kalau ada yang kurang, mohon diberi saran, apa yang harus kami perbaiki,” ucap wakil wali kota.
Penilaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palu, dalam peningkatan sanitasi melalui ajang STBM Award 2024.
Sebelumnya, Kota Palu berhasil menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Tengah, yang meraih predikat sebagai Kota Sehat 2023 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dalam hal ini, Kota Palu mendapat penghargaan Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat (KKS) kategori Padapa.
Verifikasi dan validasi STBM tersebut, bertujuan untuk memastikan seluruh aspek penilaian, terutama dalam implementasi lima pilar STBM, telah terpenuhi dengan baik di lapangan.
Adapun lima pilar yang dimaksud yakni, Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Air Minum/Makanan Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. (*)