Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes menghadiri Pelantikan sekaligus pengucapan Sumpah/janji Anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029, pada Senin (09/09/2024).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini secara resmi melantik 35 anggota untuk masa jabatan 2024-2029.
Adapun pimpinan sementara DPRD Kota Palu periode 2024-2029 yakni Rico Andi Tjatjo Djanggola, S.Kom.,M.BUSS sbg Ketua Sementara dan Muhlis U Aca, S.Sos SG Wakil Ketua Sementara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Reny yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD.
“Yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata wakil wali kota.
Menurut wakil wali kota, kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah, wakil wali kota mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Selanjutnya, ucapan terimakasih juga disampaikan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Wakil wali kota menyatakan, ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkaniah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” ungkap wakil wali kota.
Disamping itu, wakil wali kota juga mengingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Wakil wali kota mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan,” harap wakil wali kota. (*)