Touna, Satusulteng. com – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemuda Peduli Narkoba (LP2N) melakukan aksi damai di depan kantor Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-una (Touna) di Jalan Merdeka, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Selasa (25/7).
“Tujuan kami melakukan aksi didepan Polres Touna, guna mempertanyakan kepada Kapolres Touna terkait kasus Penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Touna yang mana menyeret nama Kasat Narkoba yang diduga telah menerima suap dari bandar Narkoba yang hingga saat ini belum ditahan,” kata Moh Rusli Korlap saat melakukan orasi didepan Polres Touna.
Lanjut Rusli, kami juga mempertanyakan kepada Kapolres Touna terkait penembakan oknum anggota Polres Touna terhadap seorang warga bernama Ateng yang terlibat perkelaian antara warga.Dimana pada saat di tangkap saudara Ateng diseret dengan kasar kedalam mobil dalam keadaan mata ditutup dan setelah didalam mobil kemudian ditembak dikaki.
“Apakah ini sesuai perintah Kapolres atau sebagai salah satu tindakan kesewenang-wenangan yang diambil oleh oknum kepolisian Polres Touna pada saat itu bertugas menangkap saudara Ateng. Ini merupakan pelanggaran HAM,” teriak Uci nama panggilan Korlap tersebut.
Sementara itu Wakapolres Touna, Kompol Muhamad Jufri, SH mewakili Kapolres Touna, saat menerima massa mengatakan, terkait kasus narkoba yang melibatkan anggotanya, saat ini sedang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulteng. Oknumnya baik masyarakat atau anggota itu sudah ditahan.
“Terkait Kasat Narkoba ada pertimbangan hukum dari pihak BNNP Sulteng, dimana ancaman hukuman apa yang dilakukan hanya 1 tahun. Sehingga berdasarkan aturan bahwa ancaman 1 tahun tidak boleh ditahan. Namun demikian prosesnya tetap berlanjut baik secara pidana narkoba maupun secara proses disiplin,” terangnya.
Dia juga mengatakan, sementara terkait penembakan terhadap saudara Ateng, sudah saya perintahkan Provos untuk melakukan penyelidikan kemungkinan-kemungkinan terjadi pelanggaran. Apabila terbukti ada pelanggaran tentunya anggota tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Sementara itu terkait keberatan keluarga atas perawatan saudara Ateng di RS Bhayangkara Palu itu semata-mata dilakukan untuk perawatan terhadap tersangka bukan ditahan di Palu dan setelah kondisinya sudah membaik akan secepatnya dipulangkan, sebab proses hukumnya di Polres Touna,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Wakapolres, massa aksi membubarkan diri sekitar Pukul 13.00 Wita. Aksi tersebut berlangsung tertib, lancar dan damai.(yya).