1. Jika pilihan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Sigi dan Balai Besar TNLL beserta pihak keamanan adalah langkah menertibkan para penambang rakyat yang selama ini dianggap ilegal dengan cara kekerasan, PRD menyatakan tegas menolak sikap tersebut.
2. Empat ribu orang yang diklaim bagian Forum Petani Merdeka yang melakukan aktifitas pertambangan saat ini harus dikembalikan kepada aktifitas terdahulu sebagai petani penggarap dengan menyediakan seperangkat perlindungan dan keberpihakan oleh Pemrov dan Pemda dalam bentuk peraturan seperti penyangga harga komoditi pertanian, pasar dan teknologi modern. Beralihnya petani menjadi penambang dikarenakan persoalan petani semakin kompleks, problemnya tidak hanya tengkulak, mahal dan langkanya pupuk, SDM dan lain sebagainya. Terkoneksinya pasar bebas Asean-MEA-menjadi daftar masalah yang besar dihadapi oleh petani kita di Sulawesi Tengah di tengah kesederhanaan alat-alat produksi dan ketiadaan subsidi harga dari Pemda.
3. Atas dasar poin dua diatas harus menjadi evaluasi terhadap pemerintah atas minimnya perhatian dalam sektor pertanian di Sulawesi Tengah. Absenya pemerintah dalam menjamin modal, pupuk, tekhnologi, serta pasar bagi petani menjadi sebab pekerjaan bertani tidak lagi produktif dimata petani.
4. Dalam rangka penertiban harus menempatkan rasa keadilan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, agar dalam penyelesaianya tidak merugikan berbagai pihak.
Demikian pernyataan sikap terbuka PRD.